Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik.
Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
Pertemuan kedua pejabat negara tetangga tersebut bertujuan membahas isu-isu terkait negosiasi tentang nota kesepahaman penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik atau Memorandum of Understanding (MoU) for the Recruitment of Domestic Workers from Indonesia.
Pemerintah Malaysia telah menyetujui seluruh draft MoU penempatan pekerja domestik dari Indonesia dan dalam waktu dekat, akan segera dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua negara.
Wakil Ketua MPR: Pemerintah Sebaiknya Fokus Tingkatkan Kompetensi Pekerja Domestik